LOGIKANEWS.COM – Hari Jumat, 12 Juli 2019, Paguyuban Warga Korban Bencana Banjir Bandang (PWKBBB) Garut 20 September 2016 kembali beraudensi dengan Bupati Garut Rudy Gunawan, S.H, M.H, M.P, di Gedung Pertemuan Pamengkang Komplek Rumah Dinas Bupati Garut. Audensi sebelumnya terjadi pada hari Rabu 10 Juli 2019 bersama dengan Anggota DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.

Koordinator dari Masyarakat PWKBBB, Iskandar juga didampingi oleh beberapa aktivis LSM diantaranya Rizal dari KRAK (Komite Rakyat Anti Korupsi), Ivan Rivanora dari AMPG, turut serta Risman Nuryadi, S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Samudera Indonesia (YLBH-LSI) yang menerima kuasa dari Iskandar selaku Ketua PWKBBB. Serta hadir juga para Kelompok Masyrakat (Pokmas) dan Pendamping Korban Bencana Banjir Bandang.
Dari Audensi tersebut terungkap banyaknya persoalan terkait penanganan Banjir Bandang Garut yang terjadi pada 20 September 2016 yang lalu yang dikeluhkan dan membuat prihatin masyarakat yang terkena dampak dari Banjir Bandang tersebut yang sampai saat ini masih belum selesai. Mulai dari dana APBN sebesar 140 Milyar lebih yang tidak terserap sampai dengan dua bulan masa berakhir nya selama tiga tahun penanganan bencana pada september 2019 ini.
Peserta audensi juga meminta bupati merealisasikan apa yang disampaikan wakil bupati yang akan memberikan dana bantuan sosial Rp3.000.000, dengan pagu anggaran daerah tahun 2018. Selain itu juga, bupati diharapkan menepati janjinya yang akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp1.500.000 kepada setiap kepala keluarga yang menjadi korban banjir bandang. Dilain pihak, warga korban banjir bandang yang mendiami rusun di daerah Margawati juga mengeluhkan iuran yang wajib dibayar sebesar Rp70.000, padahal waktu itu katanya mau dibebaskan dari biaya apapun selama empat tahun.
Warga korban banjir bandang Garut juga meminta Bupati merealisasikan perbaikan ekonomi bagi korban senilai Rp3.000.000 untuk kriteria usaha biasa dan Rp10.000.000 sampai Rp50.000.000 sesuai dengan kriteria usahanya, dengan sumber anggaran BNPB sesuai dengan Perbup 36 tahun 2016 tentang Rencana Aksi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang Kabupaten Garut 2016-2018 dengan jumlah korban 776 Orang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rudy Gunawan dapat menerima dan menyepakati akan segera merealisasikannya. Sementara itu, draft kesepakatan yang dibuat oleh PWKBBB (Paguyuban Warga Korban Bencana Banjir Bandang) dengan Bupati Garut yang memuat poin-poin tuntutan tersebut saat setelah audensi sedang dalam proses dibagian Hukum pemerintahan Kabupaten Garut untuk ditelaah lebih lanjut sebelum ditandatangani oleh Bupati dan pihak PWKBBB. (Ridwan Arif)